Tata Tertib dan Aturan Pelaksanaan Wisuda Universitas Palangka Raya Periode September 2026
1. Busana dan Atribut
- Wisudawan Pria:
- Kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam.
- Sepatu pantofel hitam (tanpa jas).
- Toga lengkap dengan gordon, posisi kuncir di sebelah kiri sebelum dipindahkan.
- Wisudawan Wanita:
- Kebaya atau kebaya modifikasi.
- Toga lengkap dengan gordon, posisi kuncir di sebelah kiri sebelum dipindahkan.
- Pendamping: Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan.
- Catatan: Wisudawan tidak diperbolehkan mengenakan atribut lain di luar ketentuan.
2. Ketentuan Kehadiran & Masuk Gedung
- Akses Masuk:
- Wisudawan (Pintu 1, pukul 06.30–07.30 WIB): Wajib menunjukkan Kartu Peserta Wisuda dari Aplikasi Wisuda (cetak atau digital di HP).
- Pendamping (Pintu 2, pukul 06.45–07.45 WIB): Wajib menyerahkan Undangan Pendamping asli. 1 undangan berlaku untuk 1 orang dewasa.
- Ketentuan Pendamping & Anak-Anak:
- Maksimal 2 orang pendamping per wisudawan.
- Anak-anak, bayi, maupun anak dalam gendongan TIDAK diperkenankan masuk gedung demi kenyamanan dan keselamatan selama acara berlangsung (durasi ±5 jam di ruang tertutup).
- Keterlambatan: Wisudawan atau pendamping yang tiba setelah acara dimulai tidak diperkenankan memasuki ruang acara.
- Disarankan tidak datang sebelum jam registrasi yang ditentukan.
3. Pengaturan Tempat Duduk
- Wisudawan: Duduk sesuai nomor kursi resmi yang tercantum pada denah (diterbitkan maksimal 26 September 2026). Nomor kursi tidak dapat ditukar.
- Pendamping: Duduk di zona pendamping (di belakang barisan wisudawan) pada sisi yang sama dengan wisudawan. Tidak ada nomor kursi tetap.
- Prioritas: Kursi khusus lansia dan penyandang disabilitas tersedia di baris dekat Pintu 2 (diatur petugas di lokasi).
- Dilarang menggeser, memindahkan, atau mengubah posisi kursi yang telah diatur panitia.
4. Tata Cara Prosesi
- Pengukuhan dibagi menjadi 2 barisan prosesi (Sisi Teras dan Sisi Seberang).
- Lulusan Terbaik, Perwakilan Fakultas, & Program Doktor: Naik ke panggung utama untuk pemindahan kuncir dan penerimaan map ijazah.
- Wisudawan Reguler: Pengukuhan dilakukan di lantai ruang utama (tidak naik ke panggung). Dekan/Direktur akan memindahkan kuncir dan menyerahkan map ijazah.
- Maju secara berurutan per baris sesuai arahan petugas.
5. Larangan Selama Acara (Tata Tertib Utama)
Selama berada di dalam gedung, seluruh wisudawan dan pendamping DILARANG:
- Berdiri di gang/depan panggung atau meninggalkan kursi untuk berfoto sebelum dan selama acara berlangsung.
- Merokok (termasuk rokok elektrik/vape).
- Mengaktifkan nada dering telepon genggam (wajib diatur ke mode hening/senyap).
- Berbicara keras, mengoperasikan terompet, alat bunyi-bunyian, atau pengeras suara.
- Keluar-masuk gedung tanpa izin dari petugas.
- Melepas toga dan atribut wisuda selama acara berlangsung (khusus wisudawan).
- Menyantap makanan di dalam ruang acara (air minum dalam botol/tumbler pribadi diperbolehkan).
- Meninggalkan barang pribadi atau sampah di dalam gedung.
6. Ketentuan Tambahan & Kualitas Udara (ISPU)
- Protokol Kesehatan / Kabut Asap: Tingkat status ISPU diumumkan pada 29 September 2026 pukul 08.00 WIB. Jika kondisi udara Tidak Sehat/Berbahaya, kelompok rentan (lansia, ibu hamil, penderita gangguan pernapasan) diimbau/diwajibkan mengikuti acara via live streaming YouTube UPR_Official.
- Penertiban: Petugas berhak memberikan teguran dan mengarahkan peserta keluar ruangan apabila melanggar tata tertib.